Hai sobat pembaca, tentunya saat ini kalian tidak asing lagi dengan masalah perselisihan antara KPK dan POLRI. Berikut ini artikel dimana menjadi babak yang menegangkan antara keduanya dan berikut ini saya dapat dari berita online Merdeka.com.
"Merdeka.com - Pertemuan tiga puluh menit antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, pada Sabtu (24/01) dini hari, itu berlangsung tegang. Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja sedang melobi Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti di ruangannya agar segera membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang ditangkap Bareskrim pada Jumat pagi sebelumnya.
Saat Adnan bertemu Badrodin, di gedung sebelah--Gedung Bareskrim--Bambang sedang diperiksa oleh penyidik. Desakan agar Bambang dibebaskan terus menguat. Bahkan, sebelum kedatangan Adnan, beberapa aktivis anti korupsi, yakni Todung Mulya Lubis, Imam Prasodjo dan Haris Azhar juga sempat mendatangi Bareskrim mempertanyakan penangkapan Bambang. Mereka kompak meminta Bambang dibebaskan.
'Drama' penangkapan Bambang berakhir ketika Adnan keluar dari ruangan Badrodin, lalu di hadapan para wartawan dia mengatakan Bambang segera dibebaskan. Pemeriksaan selesai dan tidak ada jaminan apapun dari KPK.
Namun sumber merdeka.com mengatakan, sebenarnya lobi Adnan Pandu Praja kepada Badrodin sempat tegang. Badrodin, menurut sumber itu, sempat murka kepada penyidik Bareskrim itu karena membangkang dan menolak membebaskan Bambang. Penyidik lebih patuh kepada Kabareskrim Irjen Budi Waseso daripada kepadanya. "Pak Badrodin sampai mau melepas pangkat kalau penyidik tidak patuh," kata sumber tadi.
Setelah penangkapan Bambang, giliran pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan. Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan. Tuduhannya adalah perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal ke Bareskrim Polri.
Upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK ini menjadi babak paling menegangkan dalam konflik KPK vs Polri. Akibat hal itu publik gaduh, demonstrasi meletus di mana-mana, termasuk di Gedung KPK dan Mabes Polri. Mereka menduga penangkapan itu bentuk balas dendam atas penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan.
KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
Sebelumnya Budi Gunawan juga disebut sebagai salah satu jenderal polisi pemilik rekening gendut. Dalam laporan harta kekayaan para calon Kapolri, Budi memiliki kekayaan fantastis, mencapai Rp 22,6 miliar. Hal ini diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Masalahnya, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tepat saat diusulkan menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Sutarman.
Oleh sebab itu, ada yang menuding kriminalisasi Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja sebagai bentuk balas dendam. Namun hal itu dibantah Kabareskrim Budi Waseso. "Tidak ada (balas dendam). KPK harus dibesarkan dan Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," kata Budi Waseso di Kantor Komnas Ham, beberapa waktu lalu."
Setelah membaca artikel di atas saya berpendapat bahwa masalah antara KPK dan POLRI seharusnya tidak terjadi konflik saling tuduh-menuduh dan balas dendam karena kedua badan hukum tersebut sangat penting bagi masyarakat. Dalam kasus ini sebaiknya diselesaikan secara damai baik dari pihak KPK maupun POLRI.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar