Kamis, 12 April 2012

Makalah Perekonomian di Indonesia

Masalah Korupsi Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi di Indonesia


Tema            : Korupsi
Mata Kuliah   : Teori Organisasi Umum 2 (Softskill)


Oleh
Nama  :  Riky
NPM   : 15110961
Kelas   : 2KA04







BAB I
PENDAHULUAN



A. Latar Belakang
Wujud dari politik hukum institusi Negara berupa Peraturan Perundang - Undangan yang dirancang dan disahkan sebagai Undang-Undang hal ini ditujukan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini kira - kira pendapat dari beberapa praktisi dan pengamat hukum terdapat gerak pemerintah dalam menangani kasus  korupsi yang melanda Indonesia.
Korupsi adalah suatu masalah yang selalu dijadikan senjata yang paling ampuh bagi Para pejabat Negara saat mereka berpidato, seolah-olah ia bersih dan anti dari korupsi. Masyarakat dari LSM dan Ormas pun tidak mau menyerah, mengambil manfaat dari demo anti korupsi di Indonesia.
Indonesia yang memiliki hukum negara yang lemah membuat para koruptor menggunakan kelemahan hukum ini untuk menghindar dari tuntutan. Kasus korupsi mantan presiden Suharto, contoh kasus korupsi yang pernah kunjung menemukan penyelesaian. Padahal dengan penyelesaian kasus - kasus korupsi seperti ini akan mampu membantu jalannya program pembangunan ekonomi di Indonesia.


B. Rumusan Masalah
Pada pembahasan yang telah di jelaskan dalam latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Apa pengertian korupsi ?
  2. Bagaimana korupsi dan politik hukum ekonomi di Indonesia ?
  3. Apa pengertian korupsi dan desentralisasi ?
  4. Bagaimana cara memberantas praktek korupsi di Indonesia ?


C. Landasan Teori 
Tindakan pidana korupsi memiliki pengertian yang hampir sama dengan korupsi. Tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999).
  2. Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999).
  3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001).


BAB II
PEMBAHASAN


1. Pengertian Korupsi 
Dalam buku Confronting : The Elemen of National Integrity System karangan Jeremy Pope, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktek korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, dictator yang meletakkan kekuasaan di tangan  segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam system sosial politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah berarti dalam system social politiknya toleransi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Pemahaman tentang korupsi  perlu dijelaskan, karena korupsi merupakan bagian dari tindak pidana itu sendiri. Korupsi atau dalam bahasa latin : corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik dan menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Adapun pengertian korupsi dari beberapa para ahli :
  • Menurut Black's Law Dictionary 
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
  • Menurut Syeh Hussein Alatas 
Korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaraan norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
  • Menurut pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999  
Korupsi adalah "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."


2. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi di Indonesia 
Korupsi merupakan permasalahan yang paling mengancam dalam kehidupan masyarakat saat ini, sehingga perlu diatasi agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang sehat. Banyak sekali pemberitaan di media massa mengenai korupsi sehingga terlihat adanya peningkatan dan pengembangan dari model - model korupsi.  
Dimensi politik hukum yang merupakan "kebijakan pemberlakuan" atau "anactment policy", merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominant di Negara berkembang, pengusaha tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif dan positif. Pada konsep perundang - undangan dengan dimensi seperti ini dominant terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang - undangan.
Fakta yang terjadi menunjukan bahwa Negara - negara industri tidak dapat lagi mengulur Negara - negara berkembang mengenai praktek korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia praktek korupsi semakin mudah ditemukan diberbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai - nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Mubaryanto menjelaskan, kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat perwujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota - anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. 
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial saat ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak berkembangnya keadilan politik. Keadilan politik adalah aturan main berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga Negara. Dengan berpikir empiric kesimpulan - kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambilan kebijakan di massa ini. Contoh, apakah adil bila ada orang yang hidup dengan mewah lalu menghambur - hamburkan uangnya hanya untuk melakukan hal - hal yang tidak penting, sedangkan pada lingkungan sekitarnya masih ada orang - orang yang hidup dalam kesusahan. Suatu negara kaya tau miskin sama saja, apabila tidak ada tekat untuk memberantas praktek korupsi maka kita akan mengalami kehancuran. 


3. Korupsi dan Desentralisasi 
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang - orang yang berada di level bawah dalam suatu organisasi. Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah bergulirnya reformasi. Banyak pengamat ekonomi di Indonesia yang merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga kasus ini menjadi bahan menarik bagi pengamat politik di dunia. 
High cost economy di Indonesia semakin parah karena munculnya penguatan - penguatan yang lahir melalui Perda (Pendapatan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD yang membuka ruang - ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek korupsilah yang menbuat inpestor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan akibat itu semua kemiskinan meningkat karena lapangan kerja menyempit dan pembangunan ekonomi serta daerah juga terhambat. Terdapat bobot yang menentukan daya saing infestasi daerah yaitu :
  1. Faktor Kelembagaan  
  2. Faktor Infrastruktur
  3. Faktor Sosial dan Politik
  4. Faktor Ekonomi Daerah
  5. Faktor Ketenagaan Kerja
Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan dalam hal ini pemerintah daerah sebagai faktor penghambat terbesar terbesar bagi infestasi karena birokrasi menjadi penghambat utama sehingga menyebabkan munculnya High cost economy yang berarti praktek korupsi yang melalui pungutan - pungutan liar dan dana pelicinan yang marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut.  
Pada tahun 2005 banyak daerah yang melakukan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilitasi politik di daerah yang membuat enggan para infestor untuk menahan modalnya dan lebih memilih modalnya ditujukan kepada ekspestasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon - calon Kepala daerah tertentu dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh imbalan. Kondisi inilah yang tidak baik, sehingga membuat ketidak mulusan pembangunan ekonomi dan hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (Goverenment Expenditure) karena para infestor hanya mengerjakan proyek - proyek pemerintahan tanpa menciptakan output baru di luar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara) bahkan akan berdampak pada inspestasi pengeluaran pemerintah.

4. Cara Memberantas Praktek Korupsi di Indonesia
Korupsi yang menyebar luas sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan juga menghambat perkembangan system pemerintahan demokratis. Korupsi adalah perbuatan yang bertindak menguntungkan diri sendiri atau kelompok yang mengesampingkan kepentingan publik. Hal ini mengakibatkan menutupnya kesempatan bagi rakyat yang lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik.
Ada beberapa upaya penanggulangan korupsi yang ditawarkan menurut para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan yang berbeda.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah unutk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
  1. Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
  2. Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
  3. Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
  4. Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jelas meningkatkan ancaman.
  5. korupsi adalah persoalan nilai. Nampak tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekira ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.

Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam - macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinjau dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi. Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
  1. Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
  2. Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
  3. Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
  4. Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
  5. Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan di bawahnya.
  6. Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan "achievement" dan bukan berdasarkan sistem "ascription".
  7. Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
  8. Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur.
  9. Sistem budget dikelola oleh pejabat - pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.




BAB III
PENUTUP



Kesimpulan 
Setelah kita mengetahui pengertian korupsi itu sendiri, yaitu suatu perbuatan atau perilaku yang  berusaha memperkaya diri sendiri atau kelompoknya sehingga dalam perbuatan ini akan menimbulkan kesenjangan sosial. Korupsi juga merupakan suatu tindakan yang akan menghancurkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena dalam praktek korupsi tersebut membuat masyarakat yang kaya menjadi semakin kaya sedangkan yang miskin akan menjadi miskin. Hal inilah yang menjadi dampak terbesar bagi negara Indonesia, maka di perlukan beberapa tindakan untuk menanggulangi praktek korupsi di Indonesia.
Adapun beberapa cara penanggulangan yang paling mendasar yaitu adanya rasa tanggung jawab atas suatu wewenang yang diberikan kepada dirinya, contoh seorang pejabat pemerintahan sebagai anggota DPR/DPRD dimana mereka yang bekerja sebagai penyampai aspirasi masyarakat harus dapat mendukung dan menyampaikan keinginan masyarakat Indonesia kepada pemerintah pusat agar dapat memakmurkan dan mensejahterahkan rakyat. Perbuatan inilah yang perlu ditanamkan pada jiwa pemimpin di negara kita sehingga mereka bekerja dalam lingkungan yang jujur.

Saran

Menurut saran saya sebaiknya untuk mengatasi masalah praktek korupsi di Indonesia pemerintah lebih menekankan dalam pemilihan para calon pejabat pemerintahan yang berkualitas. Para calon harus melewati ujian kepemimpinan yang bertujuan untuk menumbuhkan sifat yang jujur, manusiawi, bertanggung jawab, dan memiliki rasa sosial yang tinggi dalam menghadapi keinginan masyarakat di Indonesia. 




Daftar Pustaka
  1. http://definisipengertian.com/2011/pengertian-korupsi/
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
  3. http://organisasi.org/definisi_pengertian_sentralisasi_dan_desentralisasi_ilmu_ekonomi_manajemen
  4. C:\Users\User Computer\Downloads\Documents\fisip-erika1.pdf (15 April 2012, Jam 16:47:52)
  5. http://downloads.ziddu.com/downloadfiles/4236295/MAKALAHKORUPSI2.doc (12 April 2012)
  6. http://kutacane-online.blogspot.com/2012/01/makalah-korupsi-pada-dinas-kependudukan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar