Jumat, 19 Oktober 2012

KPK di mataku (tentang kabar barunya KPK)

Senin (8/10) sekitar pukul 15.00, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil sikap tegas terhadap kasus pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Dalam pernyataan resminya, SBY “memborong habis” sejumlah persoalan yang menjadi penyebab ketegangan dua institusi tersebut.

SBY juga memberikan arahan yang cukup adil. Terutama tentang tiga masalah yang saat ini menjadi pertikaian KPK dengan Polri yaktu penyidikan korupsi simulator SIM Mabes Polri, upaya Polri menangkap Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK dari Polri serta penugasan personel Polri sebagai penyidik KPK. Dalam tiga hal tersebut, SBY seakan memarahi Kapolri Timur Pradopo di hadapan publik. Sebab, dari tiga hal tersebut, jelas-jelas SBY lebih memihak ke KPK. SBY menegaskan keputusannya kali ini untuk menangani perselisihan antara KPK dan Polri merupakan yang kedua kalinya. Sebab sebelumnya, muncul polemik “cicak versus buaya” pada 2009. “Semuanya ini menunjukkan saya tidak pernah melakukan pembiaran atau enggan melakukan mediasi" ujarnya. Tapi, tentu tidak baik dan harus dihindari presiden terlalu sering campur tangan untuk urusan penegakan hukum,” katanya di Istana Negara, Senin (8/10).

Beberapa saat setelah SBY berpidato, di gedung KPK Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) bersama Jubir Johan Budi menggelar konferensi pers. SBY memastikan bahwa setelah ini KPK bakal langsung tancap gas dalam menyelesaikan kasus korupsi simulator SIM. “Kami akan berkoordinasi dengan Kapolri, Mensesneg, dan tidak menutup kemungkinan Kejagung,” ujarnya. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dan telah sekali memeriksanya. Tersangka lain yang ditetapkan belakangan adalah Waka Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua pimpinan perusahaan rekanan, yakni Bambang Sukotjo dan Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu juga dijadikan tersangka oleh Polri. BW mengharapkan dalam waktu dekat tiga tersangka tersebut bisa diperiksa KPK juga.

Dalam pertemuan juga membahas revisi UU KPK, revisi UU KUHAP, sumber daya manusia di KPK, kasus Korlantas, hingga masalah yang dialami Novel. BW juga menyebutkan bahwa yang dikemukakan presiden tentang sumber daya sudah sangat jelas. “Seperti soal Novel, sudah jelas sekali bahwa Novel dapat dengan bebas menjalankan tugasnya sebagai penyidik kembali,” ujarnya. Kembalinya Novel tentu saja menjadi amunisi tersendiri bagi KPK untuk mengungkap kasus simulator SIM. Sebab, Novel Baswedan saat ini berstatus ketua satgas penyidik untuk kasus tersebut. Keputusan presiden itu tentu saja disambut gembira berbagai pihak yang memberikan dukungan kepada KPK.

Jadi, walaupun kesimpulan pidato presiden tadi malam condong ke KPK, Albert memastikan bahwa Wantimpres tidak akan pernah menyesal. Dia menegaskan bakal mempertanggungjawabkan 100 persen masukan yang diberikan kepada presiden atas dukungannya kepada KPK. Terpisah, dukungan terhadap KPK masih saja mengalir. Selain para demonstran yang terus berorasi di depan gedung KPK, para akademisi juga berdatangan. Beberapa di antara mereka yang datang ke markas instansi antikorupsi itu adalah alumni Universitas Islam Indonesia (UII) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Mahfud yang juga ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengharapkan masyarakat ikut membangun wibawa Polri. Sama dengan saat masyarakat memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK. “Jangan sampai malah menjadi gerakan yang mengadu domba keduanya,” ujarnya. Mahfud melihat bahwa konfrontasi yang ada sudah tidak lagi sehat lantaran dua lembaga hukum itu bertikai. Meski demikian, dia menyebut kedatangan alumni UII ke KPK tidak bertujuan menawarkan solusi apa pun. Dia yakin bahwa solusi itu bisa muncul dari KPK, Polri, dan Menko Polhukam. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga negara yang bertugas mengawasi polisi, mendukung pernyataan presiden SBY bahwa kasus Novel tidak tepat waktunya. “Sebaiknya memang dihentikan dulu, seperti petunjuk presiden,” ujar Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, tadi malam. Edi juga mendukung Polri “melepas” para tersangka kasus simulator SIM dan memberikannya ke KPK. “Memang seharusnya satu lembaga saja. Polri bisa fokus dengan kasus-kasus lain yang jumlahnya masih banyak,” katanya. Sikap resmi Mabes Polri usai pidato SBY soal Novel ini memang belum dinyatakan.
 
Kemudian KPK diminta untuk tidak membangun opini publik yang mengganggu penyidikan. “KPK sudah melangkah penegakan hukum pada Pak DS (Djoko Susilo) itu juga kita hormati. Hargai juga institusi lain. Kalau buat investigasi, mensupervisi, krocek fakta yang ada dipersilakan, tapi perlu dipahami, penyidikan pidana umum jadi domain Polri. 

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar