Kamis, 18 Oktober 2012

Mengapa Harus Outsourcing?


Outsourcing adalah kontrak yang keluar dari proses bisnis, organisasi yang mungkin sebelumnya telah dilakukan secara internal atau memiliki kebutuhan baru untuk sebuah organisasi independen di mana proses ini dibeli kembali sebagai layanan. Istilah outsourcing menjadi populer di Amerika pada saat pergantian abad ke-21. Kesepakatan outsourcing juga dapat melibatkan transfer karyawan dan aset yang terlibat dengan mitra bisnis.

Definisi lain outsourcing yaitu kontrak asing dalam negeri yang mungkin termasuk offshoring yang digambarkan sebagai perusahaan yang mengambil fungsi dari bisnis dan relokasi ke negara lain. Kebalikan dari outsourcing disebut juga insourcing dan kadang-kadang dapat dicapai melalui integrasi vertikal. Namun, bisnis dapat menyediakan layanan kontrak untuk bisnis lain tanpa insourcing.


 Alasan Outsourcing yaitu Biaya Peluang dan Risiko

Perusahaan-perusahaan outsourcing sering menghindari beberapa jenis biaya. Diantara alasan perusahaan memilih untuk melakukan outsourcing termasuk menghindari peraturan memberatkan pajak yang tinggi, biaya energi yang tinggi, dan biaya yang tidak masuk akal yang mungkin terkait dengan manfaat yang ditetapkan dalam kontrak serikat pekerja dan pajak untuk tunjangan pemerintah. Dengan mengurangi biaya jangka pendek, manajemen eksekutif melihat kesempatan dalam keuntungan jangka pendek sedangkan pertumbuhan pendapatan dari basis konsumen yang kecil. Hal ini memotivasi perusahaan untuk melakukan outsourcing untuk biaya tenaga kerja lebih rendah. Namun, perusahaan mungkin tidak dikenakan biaya tak terduga untuk melatih para pekerja di luar negeri. Biaya regulasi yang lebih rendah adalah tambahan kepada perusahaan menghemat uang ketika outsourcing. Pada biaya komparatif, AS biasanya menimbulkan biaya-biaya manfaat yang lebih tinggi yang pasti berhubungan dengan pajak untuk jaminan sosial , Medicare , perlindungan keselamatan ,OSHA (peraturan) / FICA (pajak).Pada tahun 2007 perbandingan gaji eksekutif CEO di Amerika Serikat 400 kali lebih besar dari rata-rata pekerja sedangkan pekerja 20 kali lebih kecil dibanding tahun 1965. Pada tahun 2011, dua puluh enam dari perusahaan-perusahaan terbesar AS membayar lebih untuk CEO untuk pajak federal. Namun, tampaknya perusahaan yang tidak outsourcing mengurangi biaya eksekutif atau manajerial. Outsourcing dapat meningkatkan resiko kebocoran, mengurangi kerahasiaan, serta memperkenalkan privasi tambahan dan masalah keamanan. Contoh gaji outsourcing di Bawah UMK hari minggu tanggal 14/10/2012 :


Salah satunya kota Surabaya protes keras yang dilakukan tenaga  kontrak (outsourcing) di pemkot Surabaya. Selama ini para tenaga kontrak tersebut ternyata pendapatnya sangat minimal karena gaji mereka mayoritas masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang besarnya sekitar RP. 1.257.000/bulan. Padahal jam kerja tenaga kontrak sama 8 jam kadang-kadang bisa 10 jam. 

Menurut aturan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya seharusnya semua gaji tenaga kontrak sama dengan gaji pegawai karyawan swasta di pabrik atau perusahaan swasta lainnya. Namun, faktanya masih banyak tenaga kontrak di Pemkot yang upahnya masih kurang dari UMK. Ketua Komisi DPRD Surabaya mengatakan, ada tenaga kontrak yang gajinya kurang dari UMK. Maka dari itu mereka mengadu ke dewan dan mendesak agar gaji mereka disesuaikan dengan UMK dan selain itu mereka juga menuntut pesangon setelah masa kontrak habis.

Wakil Wali Kota Surabaya yaitu Bambang Dwi Hartono mengatakan, gaji yang diterima tenaga kontrak seharusnya sama dengan UMK. Tetapi ada juga tenaga kontrak yang upahnya tak penuh karena dipotong oleh biro penyalur. Seharusnya gaji yang diterima tenaga kontrak di pemkot harus di atas UMK sehingga tenaga kontrak bisa hidup sesuai standar dan lebih tenang dalam bekerja.

Mantan Ketua DPC PDIP Surabaya juga menjelaskan, dulu ketika tahun 2000, ketua sempat mengusulkan adanya tambahan gaji bagi tenaga kontrak di Surabaya pada pemerintah pusat. Akhirnya pengajuan itu disetujui. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya yaitu Yayuk Uko Agustin mengatakan, pihaknya hanya mematuhi permendagri nomer 32 tahun 2008 tentang pengunaan dana APBD. Didalamnya disebutkan, tenaga kontrak hanya mendapat honorarium dan hak atas cuti. Mereka menjalankan sesuai aturan yang ada. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, mereka tidak berani. Apalagi kaitannya dengan anggaran.




Referensi :
  1. http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing&prev=/search%3Fq%3DOutsourcing%26hl%3Did%26biw%3D1366%26bih%3D632%26prmd%3Dimvnsb&sa=X&ei=r85-UKiIMMXWrQeZgIHYBg&ved=0CDAQ7gEwAQ    
  2. http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=9ed262b43a72f1c31c4692512d5257c4&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c





Tidak ada komentar:

Posting Komentar