1. Ahok: Lurah itu PNS, kita yang pilih
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi
kecintaan warga Warakas kepada Lurah Warakas, Mulyadi. Namun, Ahok
mengingatkan bahwa lurah dipilih oleh gubernur, bukan warga.
"Masalahnya lurah itu PNS, bukan kades. Kalau kepala desa boleh hahahaha. Lurah itu PNS dan kita yang pilih," ucap Ahok dengan santai beberapa waktu lalu. Ahok pun menyerahkan persoalan lurah Warakas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya, hingga saat ini gugatan tersebut belum dikirimkan ke Pemprov DKI dan MK. "Kan belum kirim. BKD yang lagi mau atur, BKD yang urus, saya ga urus biar BKD yang urus," tandasnya.
"Masalahnya lurah itu PNS, bukan kades. Kalau kepala desa boleh hahahaha. Lurah itu PNS dan kita yang pilih," ucap Ahok dengan santai beberapa waktu lalu. Ahok pun menyerahkan persoalan lurah Warakas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya, hingga saat ini gugatan tersebut belum dikirimkan ke Pemprov DKI dan MK. "Kan belum kirim. BKD yang lagi mau atur, BKD yang urus, saya ga urus biar BKD yang urus," tandasnya.
2. Ahok ancam copot Mulyadi dari lurah Warakas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
mempertanyakan dasar gugatan Lurah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta
Utara, Mulyadi, terkait program lelang jabatan yang diberlakukan Pemprov
DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur. Ahok mengaku,
Pemprov DKI bisa saja langsung mencopot lurah tersebut, sebab, untuk
lurah dan camat adalah hak prerogatif Gubernur.
"Kalau dia macam-macam, saya bisa tuntut. Bisa saya copot dia. Bisa berhenti dari PNS kalau kita proses," kata Ahok.
Bahkan dirinya menegaskan apabila Pemprov DKI ingin mengganti lurah tersebut bisa dilaksanakan sekarang juga. "Sekarang saja kalau mau kita bisa ganti dia kok. Urusannya apa itu, ngga ada urusan itu," tambahnya.
"Kalau dia macam-macam, saya bisa tuntut. Bisa saya copot dia. Bisa berhenti dari PNS kalau kita proses," kata Ahok.
Bahkan dirinya menegaskan apabila Pemprov DKI ingin mengganti lurah tersebut bisa dilaksanakan sekarang juga. "Sekarang saja kalau mau kita bisa ganti dia kok. Urusannya apa itu, ngga ada urusan itu," tambahnya.
3. Ahok ancam sita rusun Mulyadi
Lurah Warakas Jakarta Utara Mulyadi yang sempat menolak dan akan
menggugat lelang jabatan, diduga memiliki unit Rusun di Marunda. Menurut
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap akan
menyita Rusun yang disewakan oleh pemilik aslinya.
"Kita gak peduli siapapun yang punya rusun, kalau dia sewain orang kita sita, kita langsung diputihkan kasih yang nyewa," ujar Ahok.
Ahok mengakui salah satu pengawas Rusun Marunda Natanael yang melaporkan perihal kejadian tersebut. "Dia itu salah satu pengawas UPT. Jadi dia pengawas rusun di Marunda yang laporkan," ucapnya.
"Kita gak peduli siapapun yang punya rusun, kalau dia sewain orang kita sita, kita langsung diputihkan kasih yang nyewa," ujar Ahok.
Ahok mengakui salah satu pengawas Rusun Marunda Natanael yang melaporkan perihal kejadian tersebut. "Dia itu salah satu pengawas UPT. Jadi dia pengawas rusun di Marunda yang laporkan," ucapnya.
4. Ahok siap gugat balik Lurah Warakas
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap
digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Lurah Warakas, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, Mulyadi. Bahkan, Ahok siap menggugat balik lurah itu.
Gugatan Lurah Warakas itu terkait proses lelang jabatan yang dianggap melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Mau di gugat gimana, coba aja nanti kita juga gugat dia dong," jelas Ahok.
Menurut Ahok, salah satu yang merancang Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tentang lelang jabatan itu adalah dirinya. Karena itu, dia menganggap Undang-undang itu tidak melanggar SK Gubernur.
REFERENSI :
Gugatan Lurah Warakas itu terkait proses lelang jabatan yang dianggap melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Mau di gugat gimana, coba aja nanti kita juga gugat dia dong," jelas Ahok.
Menurut Ahok, salah satu yang merancang Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tentang lelang jabatan itu adalah dirinya. Karena itu, dia menganggap Undang-undang itu tidak melanggar SK Gubernur.
REFERENSI :
- http://www.merdeka.com/jakarta/4-ancaman-ahok-kepada-lurah-warakas-penentang-jokowi/ahok-lurah-itu-pns-kita-yang-pilih.html
- http://www.merdeka.com/jakarta/4-ancaman-ahok-kepada-lurah-warakas-penentang-jokowi/ahok-ancam-copot-mulyadi-dari-lurah-warakas.html
- http://www.merdeka.com/jakarta/4-ancaman-ahok-kepada-lurah-warakas-penentang-jokowi/ahok-ancam-sita-rusun-mulyadi.html
- http://www.merdeka.com/jakarta/4-ancaman-ahok-kepada-lurah-warakas-penentang-jokowi/ahok-siap-gugat-balik-lurah-warakas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar